MAKASSAR — Penandatanganan PKS berlangsung pada Kamis (8/10) dan menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sinergi antarlembaga dinilai mendukung pelaksanaan tugas masing-masing pihak sekaligus menjaga kelancaran operasional dan pelayanan energi kepada masyarakat.
Dua pihak menandatangani perjanjian tersebut. Deny Sukendar bertindak sebagai Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, sementara Muhammad Syarifuddin hadir sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penandatanganan digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pertamina menyebut kerja sama dengan aparat penegak hukum sebagai bagian penting dalam membangun hubungan kelembagaan yang baik di wilayah operasional perusahaan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa bergerak sendiri dalam menjaga pasokan energi.
"Penandatanganan PKS ini menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing pihak," ujar Lilik.
Menurut Lilik, koordinasi yang terjalin baik menjadi bagian dari upaya Pertamina merespons berbagai kebutuhan dan dinamika di wilayah operasional. Dukungan dari berbagai pihak dinilai menentukan kelancaran layanan energi ke warga.
"Pertamina tidak dapat berjalan sendiri. Dukungan dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran operasional sekaligus memberikan pelayanan energi yang optimal kepada masyarakat. Karena itu, hubungan kelembagaan seperti ini akan terus kami jaga dan perkuat," tambahnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berkomitmen membangun hubungan konstruktif dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lain. Sinergi itu diharapkan menghasilkan koordinasi yang semakin baik serta keberlanjutan pelayanan energi bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Perjanjian kerja sama ini mencakup upaya memperkuat koordinasi dan komunikasi antara kedua lembaga. Pelaksanaannya diharapkan berkontribusi terhadap kelancaran operasional Pertamina di wilayah Sulawesi.