Pencarian

MK Ubah Ketentuan Pencairan Dana Pensiun Sukarela, Kini Bisa Diambil Sekaligus

Senin, 29 Juni 2026 • 00:26:31 WIB
MK Ubah Ketentuan Pencairan Dana Pensiun Sukarela, Kini Bisa Diambil Sekaligus
Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan pencairan dana pensiun sukarela, kini bisa diambil sekaligus.

SULAWESI SELATAN — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah aturan pencairan dana pensiun sukarela. Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dikabulkan untuk sebagian.

Permohonan diajukan sejumlah mantan pegawai dari beberapa perusahaan yang menggugat Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK. Mereka menilai ketentuan yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dan membatasi pencairan sekaligus hanya 20 persen tidak adil bagi peserta program sukarela.

Dua Pasal Kunci yang Di

Follow www.wartamakassar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks