MAKASSAR - Identitas Kependudukan Digital atau IKD sekarang bisa diaktifkan langsung lewat aplikasi resmi di smartphone. Prosesnya terdiri dari sederet tahap, mulai dari unduh aplikasi hingga verifikasi identitas.
IKD sendiri merupakan bentuk digital dari data kependudukan yang dirancang agar penduduk tidak perlu selalu membawa dokumen fisik untuk keperluan tertentu.
Langkah Aktivasi IKD
Apa Itu IKD Sebenarnya?
IKD adalah identitas kependudukan format digital yang bisa diakses melalui aplikasi di HP, dilengkapi sistem keamanan berupa autentikasi PIN dan pengenalan wajah.
Kenapa Perlu Aktivasi Sekarang?
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD, bukan tautan lama yang selama ini dipakai.
Syarat yang Perlu Disiapkan
- KTP-el atau data kependudukan terdaftar.
- Nomor HP aktif.
- Alamat email aktif.
- Smartphone yang mendukung aplikasi IKD.
Keamanan Data di IKD
Sistem IKD memakai autentikasi PIN pribadi dan teknologi pengenalan wajah, sehingga akses tidak hanya bergantung pada siapa yang memegang HP. Pengguna tetap perlu menjaga kerahasiaan PIN dan hanya mengunduh aplikasi dari sumber resmi.
Manfaat Setelah Aktivasi
- Tidak perlu selalu membawa dokumen fisik.
- Verifikasi identitas lebih cepat di layanan pendukung IKD.
- Risiko dokumen hilang/rusak berkurang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang terjadi jika lupa PIN IKD?
Sebaiknya segera hubungi kantor Dukcapil setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Apakah wajib datang ke kantor Dukcapil untuk aktivasi?
Tergantung mekanisme daerah masing-masing, sebagian proses bisa selesai lewat aplikasi saja.
Kesimpulan
Dengan mengikuti 6 langkah di atas, penduduk Makassar bisa mengaktifkan IKD tanpa kendala berarti, sekaligus memastikan tetap bisa memindai QR Code dokumen kependudukan mulai 2026.